WahanaNews.co | Kasus korupsi proyek pembangunan RSUD Pasaman Barat terus bergulir.
Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) inisial ALJ sebagai tersangka baru.
Baca Juga:
OTT di Mandailing Natal, KPK Tangkap 6 Orang Terkait Proyek Jalan PUPR
Kepala Kejari Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra mengatakan terhadap ALJ yang menjadi tersangka ke-17 dalam perkara ini telah dilakukan penahanan.
"Hari ini kita menetapkan ALJ sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Total tersangka yang telah ditetapkan tersangka sebanyak 17 orang," ujarnya di Simpang Empat, Sumatera Barat (Sumbar), Senin (24/7/2023).
Tersangka ALJ ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di ruang tahanan Markas Polres (Mapolres) Pasaman Barat.
Baca Juga:
Skandal Korupsi Program Digitalisasi, Eks Mendikbud Nadiem Dicegah ke Luar Negeri
Yusuf memastikan sebelum ditahan tersangka ALJ telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat.
"Tersangka selain menjabat sebagai PPTK, juga menjabat Kasi Sarana Prasarana RSUD Pasaman Barat," katanya.
Sebelumnya, Kejari Pasaman Barat telah menahan 16 orang yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD itu.