WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menemukan adanya indikasi pelanggaran aturan jam kerja dalam kasus meninggalnya dokter magang dr Myta Aprilia Azmi saat menjalani program internship.
Hasil investigasi internal juga mengungkap dugaan manipulasi jadwal kerja selama almarhumah bertugas di salah satu RSUD pada masa penugasan terakhirnya.
Baca Juga:
Kemenkes Catat Kemajuan, Papua Masih Jadi Tantangan Utama Eliminasi Malaria
Kasus ini menjadi perhatian serius Kemenkes karena dinilai berkaitan dengan sistem pengawasan dan pelaksanaan program dokter internship di rumah sakit daerah.
Selain menyoroti beban kerja yang diduga berlebihan, investigasi juga menemukan adanya praktik administrasi yang tidak sesuai prosedur.
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan, Rudi Supriatna Nata Saputra, menjelaskan bahwa jam kerja dr Myta melampaui ketentuan yang telah diatur dalam program internship dokter Indonesia.
Baca Juga:
Kemenkes Ajak Media Perangi Disinformasi Demi Sukseskan Imunisasi
Berdasarkan hasil pemeriksaan, almarhumah diketahui menjalani jam dinas lebih tinggi dibanding batas maksimal yang diperbolehkan.
“Jam kerja dokter internship maksimal 48 jam per minggu dan per harinya tidak boleh lebih dari 8 jam. Namun, dr MAA tercatat bekerja hingga 51,4 jam dalam seminggu saat bertugas di UGD pada periode Februari hingga April,” kata Rudi Supriatna Nata Saputra saat konferensi pers di Kantor Kemenkes, Jakarta, Kamis, 7 Mei 2026.
Menurut Rudi, investigasi juga mengarah pada dugaan perubahan jadwal kerja yang dilakukan secara tidak semestinya.