Kemenkes menemukan adanya dokumen jadwal dinas yang telah ditandatangani peserta internship, termasuk dr Myta, namun diduga mengalami pengeditan atas arahan pihak tertentu.
“Kami menemukan data jadwal yang ditandatangani peserta, termasuk almarhumah dr MAA. Ada peserta internship yang mengaku diminta mengedit jadwal,” ucapnya.
Baca Juga:
Kemenkes Catat Kemajuan, Papua Masih Jadi Tantangan Utama Eliminasi Malaria
Selain persoalan jam kerja, Kemenkes turut menyoroti pola pendampingan terhadap dokter internship di Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Dalam sejumlah temuan investigasi, dokter magang disebut kerap menangani pasien tanpa pengawasan atau supervisi yang memadai, terutama pada jam-jam malam.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pasien maupun dokter internship karena peserta program masih berada dalam tahap pembelajaran dan membutuhkan arahan dari dokter pendamping.
Baca Juga:
Kemenkes Ajak Media Perangi Disinformasi Demi Sukseskan Imunisasi
“Dokter internship masih membutuhkan bimbingan dalam praktik kedokteran. Kalau dibiarkan menangani pasien tanpa arahan, ini berisiko menimbulkan kesalahan penanganan di UGD,” kata Rudi.
Kemenkes menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program internship dokter di berbagai daerah.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan sistem pembinaan, pengawasan, serta jam kerja peserta internship berjalan sesuai aturan dan tidak membahayakan tenaga kesehatan muda yang sedang menjalani masa penugasan.