WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan melaporkan bahwa mereka telah menerima 211 pengaduan terkait perundungan di rumah sakit vertikal melalui laman perundungan.kemkes.go.id, dengan 39 kasus di antaranya sudah ditindaklanjuti dan pelakunya dikenai sanksi tegas.
Dalam pernyataan yang diterima di Jakarta pada Selasa, Juru Bicara Kementerian Kesehatan, M. Syahril, menyatakan bahwa hasil investigasi terhadap 156 kasus perundungan mengakibatkan 39 residen maupun dokter pengajar (konsulen) dikenai sanksi tegas.
Baca Juga:
Kasus Perundungan Mahasiswi PPDS Undip, Kuasa hukum Sebut 3 korban Akan Lapor Polisi
Syahril menjelaskan bahwa dari periode Juli 2023 hingga 9 Agustus 2024, Kementerian Kesehatan telah menerima 356 laporan perundungan melalui laman tersebut, dengan 211 laporan berasal dari rumah sakit vertikal dan 145 laporan dari luar rumah sakit vertikal.
Laporan yang berasal dari luar rumah sakit vertikal, sebanyak 145 kasus, telah dikembalikan kepada instansi terkait untuk ditindaklanjuti.
"Kementerian Kesehatan akan bertindak tegas terhadap pelaku perundungan. Selain itu, pelaku akan ditandai dalam Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) sebagai pelaku perundungan," kata Syahril, dikutip Rabu (21/8/2024).
Baca Juga:
Kasus Perundungan di PPDS Undip Semarang, Polisi Periksa 34 Saksi
Syahril menambahkan bahwa jenis perundungan yang paling banyak dilaporkan meliputi perundungan non fisik, non verbal, jam kerja yang tidak wajar, pemberian tugas yang tidak terkait dengan pendidikan, serta intimidasi.
Mengenai pemberian sanksi, Syahril menyebutkan bahwa hal tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan Terhadap Peserta Didik di Rumah Sakit Pendidikan di lingkungan Kementerian Kesehatan.
Dalam instruksi tersebut, Kementerian Kesehatan menyediakan saluran pengaduan untuk kasus perundungan dokter dalam pendidikan kedokteran spesialis melalui WhatsApp di nomor 081299799777 dan situs web perundungan.kemkes.go.id/.