Padahal, mereka telah membayar iuran jaminan kesehatan dengan jumlah yang sama seperti peserta yang tinggal di kota besar dengan fasilitas kesehatan yang lebih lengkap.
Selain itu, ketidaksinkronan antara regulasi di tingkat pusat dan daerah juga dinilai kerap menimbulkan kebingungan bagi tenaga medis dalam menjalankan tugas pelayanan kesehatan.
Baca Juga:
Pererat Silaturahmi, Bupati Karo Berbuka Puasa Bersama Forkopimda Karo
"Tentu kita berharap dengan sinkronisasi regulasi di tingkat pusat sampai di tingkat daerah ini bisa bersinergi dan tidak ada hal yang berbeda, sehingga menyebabkan implementasi bagi para dokter maupun dari asosiasi faskes pemberi pelayanan ini tidak ada masalah," ujar Ketua Bidang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Ikatan Dokter Indonesia, Noor Arida Sofiana.
Arida menilai bahwa sinkronisasi aturan antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting untuk menjaga profesionalitas serta integritas para tenaga medis.
Selain itu, keselarasan regulasi juga diyakini dapat meningkatkan kualitas layanan rumah sakit daerah serta memperkuat sistem pelayanan kesehatan nasional secara menyeluruh.
Baca Juga:
Pariwisata Bali Tetap Stabil Meski Situasi Geopolitik Global Memanas
Sementara itu, Ombudsman Republik Indonesia turut menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pelayanan jaminan sosial di sektor kesehatan.
Anggota Ombudsman Bidang Jaminan Sosial, Robert Na Endi Jaweng, menegaskan bahwa layanan jaminan sosial merupakan bagian dari pelayanan publik yang harus dijalankan secara profesional dan akuntabel.
"Jaminan sosial itu adalah pelayanan publik, maka BPJS apakah kesehatan maupun ketenagakerjaan itu adalah institusi penyelenggara pelayanan publik," kata Robert.