"Sejauh ini varian Omicron masih under investigation untuk beberapa bagian. Tapi Omicron ini dianggap menular dengan cepat dan banyak," kata Kepala Bidang Pengembangan Profesi PAEI Masdalina Pane dalam diskusi daring mengenai varian virus Omicron yang diselenggarakan oleh Media Indonesia dipantau secara daring di Jakarta, Jumat (10/12/2021).
Varian Omicron ditetapkan sebagai variant of concern (VOC) oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) pada akhir November 2021.
Baca Juga:
Kerap Disangka Flu Ringan, Ini Tanda-tanda Omicron BA.4-BA.5
Sejumlah syarat varian virus ditetapkan sebagai VOC yaitu memiliki transmisi virus yang lebih cepat dan banyak dibandingkan varian sebelumnya, lebih ganas atau menyebabkan perburukan lebih dari varian sebelumnya, kebal terhadap vaksinasi yang sudah ada, mempengaruhi alat diagnostik yang sudah ada, dan mempengaruhi standar pengobatan yang sudah ada.
Masdalina menyebut bahwa penelitian mengungkapkan varian Omicron memiliki laju transmisi 10 hingga 40, artinya dari satu orang yang positif Covid-19 varian Omicron bisa menulari mulai dari 10 hingga 40 orang yang berada di sekitarnya.
Jumlah tersebut jauh lebih besar dari varian virus pertama yang berasal dari Wuhan yaitu laju transmisi 2 hingga 4, dan laju transmisi varian Delta yang mencapai 6 sampai 8.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Minta Waspadai Kasus Omicron B1.4 dan BA.5 di Indonesia
Saat ini, lanjut Masdalina, para ahli sedang mengonfirmasi mengenai kemungkinan adanya kasus kematian akibat Omicron.
"Memang saat ini didapatkan hasil bahwa belum ada yang meninggal karena Omicron. Tetapi itu akan dikonfirmasi, karena peningkatan kasus di Afrika juga meningkatkan jumlah kematian di sana," kata dia.
Sejauh ini, penelitian juga masih mengonfirmasi apakah varian Omicron berdampak lebih buruk pada kelompok yang berisiko tinggi seperti lansia ataupun orang dengan komorbid.