WAHANANEWS.CO - Oknum dokter wanita berinisial SN yang bekerja di klinik kesehatan bereputasi internasional terletak di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, dilaporkan oleh pelapor tenaga kesehatan bernama Ibu Dang Lina Riawina (64) ke Polda Metro Jaya, berdasarkan laporan Polisi No : STTPLP/B/423/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 17 Januari 2026.
Saat ini ditangani oleh Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, atas dugaan sangkaan pelanggaran Pasal 441 (1) dan ayat (2) Jo Pasal 442 Jo Pasal 447 Jo Pasal 448 Undang – Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dan atau; Pasal 8 ayat (1) (a) Jo Pasal 62 ayat 11 Undang – Undang No. 08 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan atau; Pasal 272 ayat (2) jo Pasal 392 Jo Pasal 395 KUHPidana Jo Pasal 607 Undang – Undang No. 01 Tahun 2023 Tentang KuhPidana, (dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.)
Baca Juga:
Indonesia Butuh 280 Ribu Dokter untuk Capai Rasio Ideal Pelayanan Kesehatan
Ibu Dang Lina Riawina juga membuat laporan pidana ke Polres Metro Jakarta Selatan, berdasarkan Laporan Polisi No : LP/B/83/i/2026/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, tertanggal 07 Januari 2026 karena diduga telah melakukan keterangan palsu pada dokumen X’Ray/USG Report. Saat ini ditangani oleh Satreskrim Unit Tipidter Polres Metro Jakarta Selatan.
Oknum SN tersebut juga dilaporkan oleh Pelapor tenaga kesehatan lainnya bernama Rido Antonius (56) berdasarkan laporan polisi No : STTLP/B/983/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 06 Pebruari 2026 atas dugaan perbuatan yang sama, saat ini ditangani oleh Unit V Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kejadian bermula pada tanggal 15 September 2025 terduga pelaku yang merupakan seorang dokter berinisial SN yang juga menjabat sebagai Direktur Klinik telah mengeluarkan X’Ray/USG Report seorang pasien berinisial MRS, YC dan MFN, dimana kompetensi Terduga Pelaku adalah seorang dokter umum dan bukan dokter spesialis radiologi.
Baca Juga:
IDI Ajak Dokter Indonesia Adaptif di Era Digital, Tetap Junjung Mutu dan Pengabdian
Dang Lina Riawina selaku mantan Manager Departemen Imaging pada klinik tersebut sudah melarang SN agar tidak mengeluarkan dan tidak menandatangani surat X’Ray /USG Report, namun tetap saja SN menandatangani dokumen X’Ray /USG Report.
Yang kasihan dan rugi pasien atau masyarakat yang datang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, karena mereka telah membayar jasa dokter spesialis radiologi, namun mereka tidak tahu yang menangani adalah bukan orang kompeten (bukan dokter spesialis radiologi).
Menurut Pelapor, tindakan medis SN patut diduga mal praktek dan penyalahgunaan SIP. Yang mempunyai kewenangan membaca dan melakukan tindakan medis menandatangani dokumen X’Ray /USG Report adalah Tenaga Medis dokter yang memiliki Surat Izin Praktek sebagai dokter spesialis radiologi.