SN tidak memiliki surat izin praktek (SIP) sebagai dokter spesialis radiologi di Klinik bereputasi internasional tersebut apalagi sama sekali bukan profesi dokter spesialis Radiologi (Sp.Rad). SN hanya mempunyai surat izin praktek dokter umum dan bukan surat izin praktek dokter spesialis radiologi dan tidak memiliki gelar dokter spesialis radiologi termasuk pendidikan dokter spesialis radiologi.
Tanggal 10 September 2025, Pelapor memiliki bukti digital rekaman dugaan niat jahat (mens rea) dari SN dan direktur eksekutif oknum dokter berinisial IG. Dalam dugaan rekaman tersebut, IG mengatakan, “Radiologi hanya bagi – bagi duit”. Tidak penting SIP dan tidak penting SIP lokasi 3 tempat. Cukup Agreement saja”.
Baca Juga:
Indonesia Butuh 280 Ribu Dokter untuk Capai Rasio Ideal Pelayanan Kesehatan
Menurut Kuasa Hukum Pelapor, Doktor Hukum Hendricus Sidabutar, bahwa kiennya juga melaporkan Direktur Eksekutif berinisial IG, Direktur HRD berinisial HPB, dan Senior Manager HRD berinisial BAI ke Polda Metro Jaya & Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pelanggaran pidana kesehatan, karena mempekerjakan dokter SN yang tidak mempunyai Surat Izin Praktek sebagai dokter spesialis radiologi.
Padahal aturan tentang standar kompetensi, standar profesi dan standar operasional prosedur dokter spesialis radiologi dan Radiografer sudah diatur secara tegas didalam Pasal 173 ayat (1) huruf (f), Pasal 175, Pasal 176, Pasal 258, Pasal 260, Pasal 263, Pasal 273, Pasal 274, Pasal 276, Pasal 280, Pasal 284, Pasal 285, Pasal 291, Pasal 303, Pasal 312 UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Juncto. Ada juga di Pasal 149 Peraturan Menteri Kesehatan No: 13 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan adalah ketentuan tentang Surat Izin Praktek Juncto. Serta Lampiran V ayat (6) Peraturan Menteri Kesehatan No 24 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Radiologi Klinik.
Sudah terdapat niat jahat (mens rea) dan perbuatan jahat (actus reus) oleh keempat terduga pelaku ditambah didukung telah terdapat lebih dari 2 (dua) bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keempat terduga pelaku sebagai tersangka.
Baca Juga:
IDI Ajak Dokter Indonesia Adaptif di Era Digital, Tetap Junjung Mutu dan Pengabdian
Kedua Pelapor juga meminta tindakan tegas Kapolda Metro Jaya dan Kapolres Metro Jakarta Selatan agar segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap keempat oknum Terduga Pelaku demi menciptakan efek jera dan mencegah tidak ada korban di masyarakat.
Di sisi lain, atas laporan polisi Ibu Dang Lina Riawina di atas, klinik kesehatan bereputasi internasional tersebut melaporkan balik Ibu Dang Lina Riawina ke Polres Metro Jaksel atas Laporan Polisi No: LP/577/II/2026/Spkt/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, tanggal 09 Februari 2026, dengan tuduhan diduga melakukan tindak pidana mengubah, merusak, memindahkan, atau menyembunyikan dokumen elektronik tanpa izin dan atau membuka rahasia karena jabatan/ profesinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 UU No. 01 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 444 KUHP Jo Pasal 36 KUHP.
Padahal Menurut Undang-undang Kesehatan terbaru, tenaga medis yang membawa bukti rekam medis dalam rangka melaporkan dugaan tindak pidana ke kepolisian dan ke institusi lain yang dibenarkan oleh undang-undang wajib mendapat perlindungan hukum dari negara dan dikecualikan dari rahasia kesehatan (Vide Pasal 4 ayat (4) huruf (D) dan (H) Jo Pasal 177 ayat (2) jo Pasal 301 ayat (2) Jo Pasal 302 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang kesehatan).