WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani mendorong pimpinan Komisi IX DPR RI untuk mengundang Kementerian Kesehatan (Kemenkes) guna membahas sekaligus menyelaraskan berbagai regulasi mengenai pengolahan dan pengelolaan darah.
Langkah tersebut dinilai penting agar aturan mengenai donor darah, pengelolaan plasma, serta pemanfaatannya memiliki batas dan ketentuan yang lebih jelas.
Baca Juga:
Prabowo Kerahkan Menteri Bantu Benahi MBG, DPR Nilai Tata Kelola Akan Lebih Baik
Netty menilai regulasi yang lebih sederhana dan terintegrasi diperlukan untuk membedakan prinsip kesukarelaan dalam kegiatan donor darah dengan ketentuan yang berlaku terhadap plasma darah, khususnya ketika plasma dimanfaatkan untuk kebutuhan terapi atau pengobatan.
“Kita punya Undang-Undang Kesehatan 2023, sudah sangat jelas bahwa kalau kemudian kita bicara tentang darah, maka prinsipnya kesukarelaan. Tapi jika kita bicara tentang plasma, maka itulah yang harus ditegakkan,” ujar Netty dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Sekretariat Bersama Forum Komunikasi Dermawan Darah (Fokuswanda) dan Komite Donor Darah Indonesia (KDDI) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Politikus Fraksi PKS itu juga menyampaikan apresiasinya terhadap komitmen dan konsistensi para pendonor yang selama ini bergabung dalam Fokuswanda dan KDDI.
Baca Juga:
Kasus Hantavirus di MV Hondius Jadi Alarm, Edy Wuryanto Soroti Risiko di Indonesia
Menurutnya, kontribusi para pendonor memiliki peran penting dalam mendukung ketersediaan darah bagi masyarakat yang membutuhkan.
Namun demikian, Netty menilai aspek perlindungan terhadap pendonor masih perlu diperkuat melalui regulasi yang lebih tegas.
Perlindungan tersebut tidak hanya menyangkut hak pendonor, tetapi juga keamanan data pribadi serta jaminan terhadap kondisi kesehatan mereka setelah menjalani proses donor.