“Apakah kemudian ada masalah-masalah yang dihadapi oleh para pendonor, Pimpinan? Apakah ada data pribadi yang kemudian terbuka keluar, kemudian apakah ada dampak dari proses donor darah ini yang kemudian menimpa para pendonor dalam konteks kesehatan? Nah, hal ini menurut saya perlu ditegaskan regulasinya setelah kita punya Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023,” tegasnya.
Selain persoalan donor darah, Netty turut menyoroti pengalaman Indonesia ketika menghadapi pandemi Covid-19.
Baca Juga:
Prabowo Kerahkan Menteri Bantu Benahi MBG, DPR Nilai Tata Kelola Akan Lebih Baik
Pada masa tersebut, plasma darah sempat dimobilisasi dan digunakan sebagai salah satu bagian dari upaya terapi bagi pasien.
Pengalaman itu, menurutnya, dapat menjadi bahan evaluasi untuk membangun sistem tata kelola plasma yang lebih baik di masa mendatang.
Ia juga mendorong pemerintah untuk melihat berbagai praktik terbaik atau best practice dari negara lain dalam mengatur plasma darah.
Baca Juga:
Kasus Hantavirus di MV Hondius Jadi Alarm, Edy Wuryanto Soroti Risiko di Indonesia
Hal tersebut dinilai penting agar Indonesia memiliki sistem yang mampu memberikan kepastian mengenai mekanisme donor, pemanfaatan plasma, hingga perlindungan terhadap pihak yang terlibat.
“Sehingga jelas hak dan kewajiban bagi para pendonor, mana yang atas dasar kesukarelaan, mana yang kemudian memang dibutuhkan sebagai terapi plasma obat ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Netty merekomendasikan agar Komisi IX DPR RI secara khusus memanggil Kemenkes untuk membahas tata kelola darah secara menyeluruh.