Pembahasan tersebut diharapkan tidak hanya mencakup proses donor, tetapi juga pengolahan, pengelolaan, distribusi, pemanfaatan, hingga pelayanan darah kepada masyarakat.
Menurut Netty, harmonisasi regulasi menjadi salah satu langkah penting untuk menghindari adanya ketidakjelasan aturan sekaligus memastikan hak dan kewajiban pendonor terlindungi.
Baca Juga:
Prabowo Kerahkan Menteri Bantu Benahi MBG, DPR Nilai Tata Kelola Akan Lebih Baik
Di sisi lain, pemerintah juga perlu memastikan ketersediaan darah dan plasma dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan pelayanan kesehatan.
“Menurut saya kita perlu untuk memanggil Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk mendudukkan seperti apa pengolahan, pengelolaan darah, kemudian pemanfaatannya, sehingga jelas hak dan kewajiban bagi para pendonor,” pungkas Netty.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.