WahanaNews.co | Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, memastikan, insentif yang diberikan pemerintah kepada tenaga
kesehatan (nakes) Covid-19 tidak mengalami pengurangan di tahun
ini.
Sebab, dalam pelaksanaan Undang-Undang
APBN, seluruh komponen insentif garda terdepan itu belum mengalami perubahan
dari tahun 2020.
Baca Juga:
Pemerintah & DPR Komit Selesaikan Penataan Tenaga Non ASN
"Harus dipahami dengan UU APBN
2021, besaran insentif dari nakes dan santunan kematian ditetapkan kembali
sesuai mekanisme keuangan negara kita, implementasi sudah ditetapkan, saat ini
belum ada perubahan insentif nakes, dengan demikian, insentif tetap sama
diberlakukan di 2021 ini, sama dengan diberikan di 2020," kata dia, dalam video conference
di Jakarta, Kamis (4/2/2021).
Dia menekankan, di 2021 yang baru
berjalan dua bulan ini, insentif nakes diberikan tetap sama dengan 2020.
Sehingga, tidak ada
lagi anggapan atau informasi yang menyatakan insentif nakes tahun ini turun.
Baca Juga:
Pemerintah Tetapkan Usia Pensiun 59 Tahun, Ini Dampaknya bagi Pekerja
"Ini ditegaskan untuk menjawab
kemudian tulisan, pertanyaan dari temen-temen semua dan publik," jelas
dia.
Askolani menambahkan, pemerintah
secara konsisten terus mengapresiasi nakes sebagai baris terdepan dalam
menangani Covid-19.
Belum lagi pada tahun ini ada program
vaksinasi yang sebagian besar diprioritaskan lebih dulu bagi nakes.