WahanaNews.co | Tim penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan empat tersangka dalam kasus pengelolaan limbah B3 ilegal berupa limbah elektronik yang terjadi di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.
Keempat tersangka itu yakni MA, 39; HI, 48; S, 50; dan MK, 40.
Saat ini, para tersangka ditahan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Saat Kampaye Paslon Pilkada Talaud Libatkan Perangkat Desa Kini Jadi Tersangka
Tersangka S, MK, dan MA merupakan pemodal, sedangkan tersangka HI berperan sebagai pembakar limbah elektronik di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Empat tersangka itu dijerat dengan dugaan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambeien, baku mutu air, baku mutu air laut atau baku mutu kerusakan lingkungan hidup. Selain itu, keempat tersangka juga menyebabkan timbulnya limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan serta melakukan dumping limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani di gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2023).
Berdasarkan Pasal 98, Pasal 103 dan Pasal 104 UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo, Pasal 55 KUHP.
Para tersangka diancam pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Pembakaran ilegal limbah elektronik ini selain disinyalir berkontribusi pada pencemaran udara di wilayah Jabodetabek, juga dapat mengganggu kesehatan masyarakat.
Baca Juga:
Beberapa Aset Milik Hendry Lie Tersangka Kasus PT Timah Sudah Disita Kejagung
Karena limbah pembakaran ini mengandung senyawa Poly Chlorinated Biphenyls (PCBs) yang bersifat karsinogen.
“Kami sudah memperingati para pelaku dan pelaku-pelaku lainnya di Tegal Angus Kabupaten Tangerang untuk tidak melakukan pengolahan limbah elektronik dengan cara membakar. Tindak tegas harus kami lakukan,” ujar Rasio
Rasio menegaskan penindakan ini harus menjadi perhatian dan pembelajaran bagi pelaku kegiatan yang illegal dan melanggar hukum.
Ia menyatakan penanganan kasus ini berkaitan juga dengan penetapan tersangka BSS, 47, Direktur Utama PT XLI yang saat ini ditahan di Rutan Klas I Salemba untuk kasus pengelolaan limbah secara illegal.
Penindakan terhadap tersangka BSS sebagai tersangka perorangan dan PT XLI sebagai tersangka korporasi serta penetapan keempat tersangka diharapkan dapat memutus mata rantai kejahatan lingkungan terkait pengelolaan limbah illegal, serta untuk melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup.
Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yasid Nurhuda menegaskan tindakan hukum ini dilakukan sebagai respon dari pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran udara dan bau yang sangat menyengat akibat pembakaran ilegal limbah elektronik secara terbuka (open burning) yang dilakukan oleh oknum warga masyarakat di Desa Tegal Angus, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Dari hasil penyidikan oleh Tim Gakkum KLHK, diketahui adanya pengelolaan limbah B3 ilegal berupa pemisahan/segregasi komponen elektronik dan pembakaran Printed Circuit Board (PCB) di tiga lokasi di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.