Limbah elektronik termasuk dalam kategori limbah B3 dengan kategori bahaya 2 berdasarkan daftar limbah B3 dari sumber tidak spesifik sebagaimana Lampiran IX Tabel 1 Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 dengan kode limbah B107d yaitu limbah elektronik termasuk cathode ray tube (CRT), lampu TL, Printed Circuit Board (PCB) dan kawat logam.
“Modus operandi kegiatan ilegal tersebut dilakukan tiga tersangka (S, MK, MA) dengan memberikan limbah B3 berupa limbah elektronik tersebut kepada masyarakat pemanfaatan limbah elektronik untuk dilakukan pemisahan/segregasi komponen elektronik pada Printed Circuit Board (PCB) untuk diambil tembaga, timah, dan besi yang kemudian dijual/diserahkan kembali kepada ketiga tersangka,” beber Yazid.
Kemudian PCB yang sudah terpisah dari komponen elektronik tersebut dibakar hingga menjadi abu dan kemudian abu tersebut diserahkan kembali kepada tersangka.
Selanjutnya oleh tersangka diserahkan/dijual kepada PT XLI.Pembakaran PCB dilakukan pada lahan area terbuka tanpa Perizinan Berusaha dan tanpa dilengkapi dengan peralatan pengendalian pencemaran udara.
Dari hasil analisis laboratorium terhadap sampel tanah menunjukkan bahwa tanah di sekitar area pembakaran mengandung logam berat dengan kadar jauh melebihi baku mutu dan tanah kontrol yaitu parameter Barium, Cadmium, Chrom Hexavalen, Merkury, Nikel, Tembaga, Timbal, dan Seng yang dapat memiliki efek kronis (menahun) akibat sifatnya yang bioakumulatif.
Selain itu, dari hasil analisis udara ambien juga menunjukkan bahwa untuk parameter PM10 dan PM2,5 disekitar lokasi pembakaran telah melebihi baku mutu udara ambien nasional.
Yazid menjelaskan bahwa setelah memenuhi dua alat bukti yang cukup berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, dan hasil uji analisis laboratorium, maka penyidik KLHK meningkatkan status ke tahap penyidikan dengan menetapkan empat orang tersangka perorangan.
Baca Juga:
Saat Kampaye Paslon Pilkada Talaud Libatkan Perangkat Desa Kini Jadi Tersangka
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.