WahanaNews.co | Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Kampar Riau, dr Zulhendra Dasat terjaring OTT dalam kasus gratifikasi oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
Uang Rp 100 juta diamankan dari tersangka, uang itu dikutip dari sejumlah kepala puskesmas di Kampar Riau. Zulhendra ditangkap bersama Kepala Puskesmas Sibiruang inisial R yang merupakan orang kepercayaannya sebagai pengumpul uang tersebut. Saat ini keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
KPK Buka Kasus Baru di Kalimantan Barat, Lakukan Penggeledahan
"Kadiskes Kampar inisial Z dan Kepala Puskesmas Sibiruang R diduga melakukan tindak pidana dan atau penyalahgunaan wewenang dalam jabatan yaitu pungli terhadap beberapa kepala Puskesmas di Kampar," ungkap Kasubdit 3 Kompol Faizal Ramzani, 15 Mei 2023.
Kompol Faizal menyebutkan, keduanya diamankan pada Jumat, 12 Mei 2023, sekitar pukul 22.00 WIB. Dari penangkapan itu, tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menyita sejumlah uang sebagai barang bukti.
Barang bukti uang tunai sebesar Rp85.000.000, dan bukti transfer Rp15.000.000.
Baca Juga:
Sidang Kasus Sekjen PDIP Digelar Hari Ini, Eks Ketua KPU Arief Jadi Saksi
"Besaran uang bervariasi ada yang Rp10 juta, dan ada Rp5 juta. Tapi baru sebagian kepala Puskesmas yang bersedia mengumpulkan uang," kata Kompol Faizal.
Penangkapan Zulhendra dan R berawal dari informasi yang didapat tim Subdit 3 Tipikor Reskrimsus Polda Riau terkait adanya pungutan liar yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kampar, terhadap kepala Puskesmas.
"Dari infomasi tersebut, Tim Subdit 3 Ditreskrimsus berangkat ke Kabupaten Kampar untuk mengecek kebenarannya. Dari hasil pemantauan diketahui bahwa pungli sedang berlangsung," jelas Kompol Faizal.