WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sidang kasus dugaan suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku, serta dugaan perintangan penyidikan yang melibatkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, kembali digelar hari ini.
Jaksa KPK dijadwalkan menghadirkan mantan Ketua KPU RI, Arief Budiman, sebagai saksi dalam sidang tersebut.
Baca Juga:
KPK Buka Kasus Baru di Kalimantan Barat, Lakukan Penggeledahan
Selain Arief, KPK juga akan menghadirkan dua saksi lainnya yakni eks komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dan eks komisioner Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina. Tim kuasa hukum Hasto membenarkan nama saksi tersebut untuk sidang hari ini.
"Betul," kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy saat dikonfirmasi, Kamis (17/4/2025).
Ronny mengatakan pihaknya akan menyoroti keterangan Wahyu terkait sumber uang suap pengurusan PAW Harun dalam kasus tersebut. Menurutnya, kasus ini merupakan politisasi hukum.
Baca Juga:
Setelah OTT, KPK Kumpulkan Bukti di Kantor DPRD OKU
"Untuk saksi Wahyu kami akan soroti betul karena di persidangan sebelumnya tahun 2020 yang sudah inkrah menyampaikan uang suap dari Harun Masiku dan Saiful Bahri. Kalau sampai merubah lagi keterangannya ini yang namanaya obstruction of justice," ujar Ronny.
"Inilah yang kami sebut bukti politisasi hukum," imbuhnya.
KPK mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang jadi buron sejak 2020.