WahanaNews.co | Ribuan obat-obatan yang telah kedaluwarsa lantaran menunggu peralatan dan izin operasional incinerator dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menumpuk dan belum dimusnahkan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Mukomuko, Provinsi Bengkulu.
"Saat ini obat-obatan kedaluwarsa telah menumpuk dan belum bisa kita musnahkan tahun ini karena menunggu peralatan dan perizinan," ujar Kepala Dinkes Kabupaten Mukomuko Bustam Bustomo di Mukomuko, Bengkulu, Rabu (15/11/2023).
Baca Juga:
FSBJ Turun Tangan, Doner Gultom Bongkar Dugaan Kejanggalan Proyek Batching Plant PT Adhipati Bangun Nagara
Kata dia, Dinkes Mukomuko terhitung sejak empat tahun terakhir sampai sekarang tidak bisa melaksanakan pemusnahan obat-obatan kedaluwarsa.
Ia menambahkan, instansinya sebelumnya telah mengajukan berkas perizinan operasional incinerator untuk melaksanakan pemusnahan kepada Kementerian Kesehatan RI, namun belum direalisasikan.
"Pemusnahan obat itu harus dilakukan menggunakan alat khusus incinerator dan tidak boleh dilakukan secara manual, dan izin penggunaan alat pemusnahan obat tersebut harus ada izin dari pemerintah pusat," jelasnya.
Baca Juga:
Kasus Kebocoran PAD Rp147 Miliar, Eks Wali Kota Bengkulu Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Ia mengatakan, bahwa obat-obatan kedaluwarsa termasuk limbah medis yang ada di dinas ini berasal dari sebanyak 17 puskesmas yang tersebar di daerah ini.
Menurutnya, keberadaan obat-obatan dan limbah medis ini berbahaya jika tidak segera dimusnahkan.
Dikhawatirkan keberadaan obat dan limbah medis ini dapat mencemari lingkungan sekitar.