Untuk hal tersebut, Agung memastikan pihaknya masih harus berkoordinasi kembali dengan ahli audit kerugian negara. Dalam hal ini dari lembaga yang punya akreditasi dalam menghitung kerugian negara, salah satunya BPKP Perwakilan NTB.
"Jadi, penyidikan ini masih fokus ke pemeriksaan saksi-saksi," jelas dia.
Baca Juga:
Lokasi Tambang Emas Ilegal di Sekotong-NTB Dikelola TKA Ditutup KPK
Dalam penyidikan kasus ini, jaksa sebelumnya menemukan adanya dugaan penyelewengan dana BLUD tahun anggaran 2022 dari 883 item pekerjaan. Salah satunya, terkait pembayaran jasa pelayanan kesehatan (jaspelkes).
Khusus untuk jaspelkes dalam periode tiga bulan mulai Oktober sampai dengan Desember 2022 tercatat adanya tunggakan pembayaran sebesar Rp10,5 miliar.
Oleh karena itu, potensi kerugian negara yang sebelumnya telah disampaikan dengan nilai Rp1,6 miliar berpeluang naik.
Baca Juga:
Kabar Gembira! Fasilitas Jetski Sportainment Segera Hadir di The Mandalika NTB
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.