WahanaNews.co, Jakarta - BPJS Kesehatan merupakan badan penyelenggara program jaminan kesehatan untuk masyarakat Indonesia. BPJS Kesehatan menyediakan pelayanan cuci darah bagi pesertanya.
Peserta BPJS Kesehatan yang memerlukan cuci darah dapat memanfaatkan BPJS Kesehatan untuk melakukan cuci darah.
Baca Juga:
Akibat Penyakit Katastropik, 62.685 Orang RI Jatuh Miskin dalam Sebulan
Adapun pelayanan kesehatan gagal ginjal yang dapat menggunakan BPJS Kesehatan, yaitu:
1. Transplantasi ginjal
Berdasarkan Pasal 32 Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023, BPJS Kesehatan melayani pencangkokan organ yang termasuk transplantasi ginjal.
Baca Juga:
Menkes Ungkap Anomali BPJS, Masih Ada Orang Kaya Terima Bantuan PBI
Adapun pelayanan kesehatan yang termasuk meliputi pelayanan medis, asuhan keperawatan, ruang perawatan, serta pemeriksaan penunjang yang dilakukan selama masa pencangkokan organ.
Biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan untuk transplantasi ginjal dapat mencapai Rp 400 juta.
2. CAPD (Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis)