WahanaNews.co | Apakah Anda mengetahui cara mengganti BPJS Mandiri ke BPJS Pemerintah menurut aturan yang ditetapkan?
Berikut ini cara mengganti Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau disebut juga BPJS Mandiri, dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) atau BPJS Pemerintah.
Baca Juga:
Puskesmas Keliling Pemkab Deli Serdang Sejalan dengan Kebijakan Nasional Kesehatan Gratis
Untuk BPJS Mandiri, para peserta diwajibkan untuk membayar iuran sesuai kelas yang diambil.
Sedangkan BPJS Pemerintah diperuntukkan kepada warga miskin dan kurang mampu sesuai dengan data DTKS Kemensos.
Peserta BPJS sejatinya memiliki kesempatan untuk pindah segmen kepesertaan. Seperti dari PPU ke Mandiri, atau dari Mandri ke PBI, dan sebaliknya.
Baca Juga:
Selama Libur Lebaran 2025, BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Terbuka
Adapun berikut ini cara ganti semen Mandiri ke PBI yang wajib diketahui bagi para peserta BPJS.
Beberapa tahap yang bisa dilakukan untuk mengganti BPJS Mandiri ke BPJS Pemerintah, sebagai berikut:
Pertama datang ke dinas sosial atau kesehatan untuk mendaftarkan dan melaporkan diri dan keluarga. Bawa serta berkas-berkas penunjang, seperti KTP, KK, dan SKTM.