Setelah itu, Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan setempat akan mengurus agar Anda dan keluarga menjadi peserta PBI APBD yang iurannya dijamin pemerintah daerah (Pemda).
Setelah lapor ke Dinas Sosial dan ternyata ketersediaan anggaran Pemda setempat belum memadai, maka Anda diusulkan Dinsos ke Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menjadi peserta PBI pada periode selanjutnya.
Baca Juga:
Warga Jakarta Kini Lebih Mudah Akses Layanan Kesehatan dengan JKN
Namun, jika anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) memenuhi, BPJS akan menciptakan dan mengirimkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) ke Anda lewat kelurahan setempat.
Bila kartu KIS sudah aktif, Anda bisa langsung menggunakannya untuk keperluan pengobatan atau lainnya.
Ada beberapa syarat yang wajib dilengkapi sebagai berkas penunjang pindah segmen BPJS Mandiri ke PBI. Antara lain:
Baca Juga:
Layanan JKN Makin Mudah Diakses Warga Jakarta: Cukup Pakai NIK dan Mobile JKN
1. Kartu tanda penduduk (KTP) semua anggota keluarga.
2. Kartu keluarga (KK).
3. Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kelurahan.