Kedua, ingin menekan biaya.
Dan, ketiga, Pemda tidak menindak lanjuti Surat Edaran Menteri KLHK nomor
SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 tentang Pengelolaan
Limbah Infeksius (Limbah B3)
dan Sampah Rumah Tangga dari
Penanganan Covid-19.
Baca Juga:
Sri Lanka Kembalikan Ribuan Ton Limbah ke Inggris
"Masalahnya, bila limbah yang dibuang itu infeksius dan bercampur dengan
limbah yang lain, maka semuanya akan berubah menjadi infeksius," tutur
dia.
Temuan lain di lapangan, yaitu tidak semua daerah memiliki Perda
terkait pengelolaan limbah medis, sehingga tidak ada pengawasan
mengenai sampah berbahaya tersebut.
Sementara, ketika hendak dibuang ke
TPS atau dibakar di insinerator, maka tempat tersebut belum mengantongi izin.
Baca Juga:
Selat Bali Tercemar Limbah Medis Berupa Sampah Antigen Covid-19
Ombudsman juga menemukan fasilitas
layanan kesehatan yang menghasilkan sampah tapi tidak
pernah mencatat limbah medis apa saja yang telah dihasilkan.
Maka, mereka tidak mengetahui neraca
limbah medis mengalami penurunan atau sebaliknya.