Dari Permen hingga Perda
Baca Juga:
Sri Lanka Kembalikan Ribuan Ton Limbah ke Inggris
Pada bagian akhir pemaparan temuannya,
Ombudsman memberikan saran kepada beberapa kementerian.
Mori mendorong Kementerian Kesehatan
untuk membuat Peraturan Menteri
yang mengatur standar dan prosedur di fasyankes mengenai cara pengolahan sampah
medis.
Sejauh ini, kata Mori, SOP itu baru
tersedia untuk di rumah sakit.
Baca Juga:
Selat Bali Tercemar Limbah Medis Berupa Sampah Antigen Covid-19
"Di unit layanan kesehatan
seperti puskesmas, apotek, hingga laboratorium, belum ada," katanya.
Ia juga menyarankan agar Kemenkes
memberikan pembimbingan kepada fasyankes terkait pengelolaan sampah medis.
Ombudsman juga menyarankan kepada
Kemendagri untuk membuat Peraturan Daerah mengenai pengelolaan limbah medis B3,
termasuk yang bersumber dari rumah tangga.