Tak Punya Tempat Khusus
Temuan lain dari Ombudsman, yaitu banyak layanan fasilitas kesehatan yang tidak memiliki
tempat khusus untuk menyimpan sampah medis.
Baca Juga:
Sri Lanka Kembalikan Ribuan Ton Limbah ke Inggris
Padahal, sesuai dengan ketentuan KLHK,
sampah medis yang sifatnya infeksius (menular) harus disimpan di suhu di bawah
0 derajat celcius.
Maksimal waktu penyimpanan dengan suhu
itu mencapai 90 hari.
Sementara, bila disimpan di tempat di
atas 0 derajat celcius, maka waktu maksimal penyimpanan hanya dua hari.
Baca Juga:
Selat Bali Tercemar Limbah Medis Berupa Sampah Antigen Covid-19
"Jadi, banyak penghasil limbah
medis yang meletakan limbahnya di gudang, bawah tangga atau tong sampah,"
kata Mori.
Hal lain yang menjadi catatan
Ombudsman, yaitu fasilitas layanan kesehatan mengolah sendiri sampah medis
lalu ditimbun tanpa izin.
"Sementara, pengelolaan sampah
mayoritas berlokasi di Pulau Jawa, sehingga akan menambah cost di fasyankes tersebut," ujarnya.