"Nomor aduan dan website ini diterima langsung Inspektorat Jenderal Kemenkes untuk ditindaklanjuti," ujarnya.
Budi bilang, keberanian korban untuk melengkapi laporan dengan nama lengkap serta NIK dapat mempercepat proses penelusuran kasus. Sedangkan opsi anonymous memiliki durasi penelusuran kasus yang lebih lama.
Baca Juga:
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien Berakhir dengan Penyerahan Uang Damai Rp 350 Juta
Website tersebut juga memuat daftar informasi seputar perundungan yang dapat memberi pengetahuan bagi para pengakses laman tersebut.
Budi menjamin seluruh informasi yang dihimpun melalui fitur pengaduan terjaga kerahasiaannya di Inspektorat Jenderal Kemenkes RI.
Terkait dengan sanksi, kata Budi, dibagi ke dalam sejumlah tingkatan mulai dari teguran tertulis, skorsing, hingga dikeluarkan dari lembaga pendidikan.
Baca Juga:
Profesor Ini Ingatkan Stres Bisa Sebabkan Sakit Punggung, Simak Penjelasannya
"Semua sanksi yang ringan, sidang, hingga berat ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dan kolegiumnya," tutupnya.
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.