Setelah melalui pengejaran intensif, R dan B berhasil ditangkap di Sarolangun, Jambi, pada 15 Maret 2025.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 372 Jo 374 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Baca Juga:
Pastikan Wisatawan Aman, Operator Diimbau Jaga Kelayakan Kapal Berlayar ke Kepulauan Seribu
Emosi Tinggi Gara-gara Dilempar Kunci Inggris
Kejadian ini bermula dari perselisihan yang berujung kekerasan fisik.
Tumpal Sianturi sempat melemparkan kunci inggris ke arah R, yang mengenai kaki R hingga mengalami luka memar.
Baca Juga:
Aksi Heroik Bakamla: Amankan Kapal Penyelundup Pasir Timah di Selat Karimata, 5 ABK Terjaring
"Saya hanya ingin bertanya, apa maksud melempar kunci inggris sampai kaki saya luka?" kata R kepada Tumpal, sebagaimana disampaikannya dalam konferensi pers di Mako Korpolairud.
R, yang menjabat sebagai Wakil Kepala Kamar Mesin di kapal Poseidon 03, mengaku bahwa awal mula cekcok terjadi karena marahnya Tumpal atas hasil tangkapan cumi yang sedikit.
Merasa terhina, R kemudian mendekati nakhoda setelah proses penimbangan cumi selesai.