WahanaNews.co, Surabaya – Dua warga Sidoarjo itu membuat lebih dari seratus ribu order fiktif sehingga merugikan PT GOTO Go-jek Tokopedia (Goto Group) Rp2,2 miliar.
HA dan BSW ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) karena disangka melakukan pelanggaran transaksi elektronik.
Baca Juga:
Jaksa Gadungan Menipu Rp4,6 Miliar untuk Judi Online, Ditangkap Kejagung
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Polisi Arman, menjelaskan, kasus itu bermula setelah PT GOTO Go-Jek Tokopedia menemukan transaksi mencurigakan periode 1 Oktober 2022 hingga 15 Agustus 2023.
Setelah ditemukan adanya unsur pidana dan ditelusuri, HA dan BSW kemudian ditangkap. Dari hasil pemeriksaan diketahui, selama periode itu kedua tersangka telah mengoperasikan 95 akun fiktif yang dengan itu membuat merchant fiktif dan melakukan 107.066 transaksi makanan fiktif.
Mereka memperoleh akun-akun itu melalui Facebook seharga Rp800 ribu. Goto, Gojek dan Tokopedia.
Baca Juga:
Membantah Mitos: 5 Cara Menjadi Pengusaha Sukses bagi Si Introvert
“Mereka ini melakukan pemesanan ke merchat fiktif yang telah dibuat. Pesanan tersebut kemudian diantarkan oleh driver gojek kepada tersangka,” kata Arman saat merilis kasus tersebut di Markas Polda Jatim di Surabaya, Kamis, (7/9/2023) melansir VIVA.
Kedua tersangka agak mudah melancarkan aksinya karena merupakan mantan driver atau sopir online. Mereka melakukan aksinya untuk mengincar bonus 20 persen setiap kali transaksi.
Modusnya, mereka melakukan melakukan order makanan fiktif melalui Go Food oleh satu transaksi. Setelah itu makanan diantarkan oleh tersangka satunya. Selama 10 bulan kedua tersangka bergantian menjadi pemesan dan pengantar.