WahanaNews.co | Penyelundupan narkoba jenis ganja sebanyak 112 kilogram dari jaringan lintas Sumatera-Jawa, digagalkan Polda Metro Jaya.
Hal tersebut diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan.
Baca Juga:
Dua Teman Korban Siswa SMKN Semarang yang Tewas Ditembak Polisi Masih Trauma
"Kami amankan di sebuah mobil," kata Zulpan di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 3 November 2022.
Polisi menyayangkan ternyata para kurir masih berusia remaja, bahkan salah satunya masih di bawah umur.
Mereka adalah RS (19), RD (18), dan RP yang masih di bawah umur. Ketiganya telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Komnas HAM Apresiasi Pemindahan Terpidana Mati Mary Jane ke Filipina
Menurut Zulpan, awalnya mereka mendapat laporan soal penyelundupan barang haram ini dari Sumatera ke Jakarta.
Tiga orang yang berperan sebagai kurir lantas ditangkap pada Sabtu, 22 Oktober 2022. Ketiganya dicokok di daerah Mandailing Natal, Sumatera Utara, sedang mengendarai mobil berisi 112 kg ganja.
"Ada tiga orang tersangka dan kita tampilkan dua orang saat ini. Satu lagi masih di bawah umur namun sudah dilakukan penahanan," katanya.