WAHANANEWS.CO - Kejaksaan Negeri Karanganyar menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah yang menelan anggaran hingga Rp101 miliar.
Kedua tersangka adalah N, Direktur Operasional PT MAMA, dan TAC, seorang investor sekaligus subkontraktor perusahaan tersebut.
Baca Juga:
Terkait Laporan Dugaan Korupsi Proyek Peningkatan Terminal Senen, Kapuspen Kejati: Sudah Ditangani Pidsus
Kasi Intel Kejari Karanganyar, Bonard David Yulianto, mengatakan bahwa keduanya sudah ditahan.
Kasus ini terbongkar dari laporan para vendor, yang mengaku belum dibayar atas pekerjaan yang sebenarnya sudah dibayarkan lunas oleh Pemkab Karanganyar.
Setelah penyelidikan dilakukan, ditemukan bahwa banyak bagian proyek tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan aturan pelaksanaan, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Baca Juga:
Sinyalemen DPRD Sulteng Korupsi Ratusan Miliar Setiap Tahun, KPK: Sudah Peringatkan Berkali-kali
Namun, besaran kerugian tersebut masih dalam proses penghitungan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Masjid Agung Madaniyah sendiri diresmikan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 8 Maret 2024.