WAHANANEWS.CO - Kejaksaan Negeri Karanganyar menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah yang menelan anggaran hingga Rp101 miliar.
Kedua tersangka adalah N, Direktur Operasional PT MAMA, dan TAC, seorang investor sekaligus subkontraktor perusahaan tersebut.
Baca Juga:
Kasus Terjadi 2016-2018, Eks Wali Kota Cirebon Jadi Tersangka Korupsi
Kasi Intel Kejari Karanganyar, Bonard David Yulianto, mengatakan bahwa keduanya sudah ditahan.
Kasus ini terbongkar dari laporan para vendor, yang mengaku belum dibayar atas pekerjaan yang sebenarnya sudah dibayarkan lunas oleh Pemkab Karanganyar.
Setelah penyelidikan dilakukan, ditemukan bahwa banyak bagian proyek tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan aturan pelaksanaan, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Baca Juga:
ICW Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Sekadar Redam Kritik Publik
Namun, besaran kerugian tersebut masih dalam proses penghitungan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Masjid Agung Madaniyah sendiri diresmikan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 8 Maret 2024.
[Redaksi: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.