WAHANANEWS.CO - Kejaksaan Negeri Karanganyar menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah yang menelan anggaran hingga Rp101 miliar.
Kedua tersangka adalah N, Direktur Operasional PT MAMA, dan TAC, seorang investor sekaligus subkontraktor perusahaan tersebut.
Baca Juga:
KPK Ungkap Mafia TKA di Tubuh Kemenaker: 8 Tersangka, Rp 53,7 Miliar Raib!
Kasi Intel Kejari Karanganyar, Bonard David Yulianto, mengatakan bahwa keduanya sudah ditahan.
Kasus ini terbongkar dari laporan para vendor, yang mengaku belum dibayar atas pekerjaan yang sebenarnya sudah dibayarkan lunas oleh Pemkab Karanganyar.
Setelah penyelidikan dilakukan, ditemukan bahwa banyak bagian proyek tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan aturan pelaksanaan, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Bank BJB, KPK Pastikan Ridwan Kamil Secepatnya Diperiksa
Namun, besaran kerugian tersebut masih dalam proses penghitungan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Masjid Agung Madaniyah sendiri diresmikan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 8 Maret 2024.