"Kemudian, terlapor beberapa kali meminta sejumlah uang kepada korban. Akibatnya, dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 98.250.000," ucap Eri. Merasa jadi korban penipuan, ANA membuat laporan ke Polres Tanjungbalai. Eri mengungkapkan pihaknya melakukan penyidikan hingga berhasil meringkus kedua wanita dalam kasus ini.
"Modus operandi pelaku melakukan tindak pidana penipuan tersebut, dengan modus mengaku sebagai seorang Kasat Reskrim dan Kanit Reskrim Polres Tanjungbalai dan juga seorang pengacara yang bisa membantu mengurus perkara yang sedang dialami oleh korban," jelas Eri.
Baca Juga:
Drama Berlian Sintetik: Penyanyi Reza Artamevia Terseret Kasus Dugaan TPPU
Eri mengatakan berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku, mereka juga melakukan penipuan dengan 2 laporan polisi korban lainnya yang dilaporkan di Polres Tanjungbalai. Dengan jumlah kerugian, ratusan juta rupiah.
Salah satunya yakni, penggelapan kendaraan bermotor, pelaku sudah menjalankan aksinya sejak akhir tahun 2022 hingga Juli 2023.
Eri mengatakan sejumlah barang bukti berhasil disita petugas kepolisian. Yakni berupa beberapa handphone, kartu seluler hingga ATM beberapa bank.
Baca Juga:
Buronan Kasus Pencabulan di Madina Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
"Saya ingatkan kepada masyarakat, untuk tidak mudah percaya dengan orang yang tidak dikenal dan dapat membantu mengurus kasus atau lainya," ucap Eri.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.