Video dewasa itu yang memicu tindakan kriminal terhadap para korban. "Para tersangka sering menonton video porno, sehingga terinspirasi atau penasaran dengan adegan-adegan yang ada di film tersebut lalu kemudian mencoba melakukan itu," ungkap Iman.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Taringan mengatakan, di lokasi rudapaksa yang dilakukan para tersangka di rumah A. Tersangka A tinggal sendirian di rumahnya, sedangkan orangtuanya sudah lama berpisah.
Baca Juga:
Polisi Sebut Film Porno Motif Pelaku Pemerkosaan Maut Siswi SMP di Palembang
"TKP di rumah tersangka, untuk TKP di rumah tersangka A, tersangka ini kesehariannya tinggal di rumah sendiri, pisah dengan orangtuanya, sehingga tinggal sendiri," kata Siswo.
Lanjut Iman kembali menjelaskan, saat ini polisi menangkap tiga pelaku yakni AM (20 tahun), IM (16), RA (16). Sedangkan dua orang lainnya, yakni FF (19) dan A (17) ditetapkan sebagai DPO. Tersangka AM (20) masuk katagori dewasa sedangkan tiga lainnya masuk kategori anak.
"Satu orang tersangka masuk dalam kategori orang dewasa, empat lainnya usia anak, terhadap mereka kami menerapkan sistem peradilan pidana, untuk para korban sendiri usia di bawah umur sehingga terhadap tersangka kami kenakan Pasal 81 jo Pasal 82 UU Perlindubgan Anak. Ancaman pidana 5 tahun penjara maksimal 15 tahun, denda Rp 5 miliar," jelas Iman.
Baca Juga:
Pemerkosaan Maut Siswi SMP di palembang, Keluarga Desak Pelaku Dihukum Berat
Iman mengimbau agar para orangtua mengwasi anak-anaknya dengan ketat. Baik secara pergaulan lingkungan, maupun dalam bermedia sosial. Termasuk mengawasi penggunaan ponsel sehingga tidak terpengaruh hal negatif seperti pornografi.
"Kepada orangtua, mari kita sama-sama awasi anak-anak kita di dalam pergaulan terutama di dalam penggunaan smarphone, begitu deras dan mudah informasi yang bisa diakses, sehingga membutuhkan kepedulian dan kepekaan untuk memberikan edukasi agar lebih bijak," imbau Iman. [tum]