Terkait laporan dari wilayah Bekasi, penyidik membuka koordinasi dengan aparat penegak hukum setempat agar proses penanganan perkara dapat berjalan secara terpadu.
"Mungkin nanti kalau terkait ada korban yang melaporkan di Bekasi, penyidik dari Bekasi akan berkoordinasi dengan kami terkait dengan penanganan di sini. Kalau memang nanti dari penyidik di Bekasi ingin melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang sudah kita amankan, maka kami persilakan," jelas Bayu.
Baca Juga:
Bongkar Jaringan Suap Impor, Lebih dari 20 Forwarder Masuk Radar KPK
Dalam pengembangan kasus, polisi juga mengungkap bahwa tersangka ER ternyata merupakan residivis kasus serupa yang pernah terjadi di wilayah Jawa Barat.
"Dari hasil pemeriksaan kami, diketahui bahwa terhadap tersangka inisial ER (istri) itu adalah residivis terhadap tindak pidana yang serupa di wilayah Jawa Barat," kata Bayu.
Bayu menjelaskan pasangan tersebut ditangkap di sebuah kontrakan di kawasan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, pada Jumat (29/5/2026) setelah diduga melarikan diri usai kasus mereka ramai diperbincangkan di media sosial.
Baca Juga:
Transisi Ekspor Lewat BUMN Ekspor Dimulai, MARTABAT Prabowo-Gibran: Langkah Strategis Cegah Kebocoran Devisa
"Memang setelah ramai pemberitaan kemarin di media sosial, kedua tersangka ini berusaha untuk melarikan diri ke suatu tempat dan bersembunyi. Makanya, kita melakukan pencarian, dan, Alhamdulillah, kami bisa mengidentifikasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan di Cililin," ujar Bayu.
Dari pemeriksaan sementara, polisi menemukan praktik pengelolaan keuangan usaha yang menggunakan pola gali lubang tutup lubang dengan memanfaatkan uang dari klien baru untuk membiayai pesta pernikahan klien sebelumnya.
"Jadi, uang yang didapat dari klien lain itu digunakan untuk menyelenggarakan pesta pernikahan klien lainnya. Jadi, uang itu secara tidak langsung gali lubang tutup lubang," kata Bayu.