Penyidik mengungkap dana yang dibayarkan para calon pengantin tidak sepenuhnya digunakan untuk kebutuhan acara sebagaimana yang telah dijanjikan kepada pelanggan.
Sebaliknya, uang tersebut diputar untuk menutupi kewajiban penyelenggaraan acara yang lebih dahulu dijanjikan kepada klien lain sehingga membuat kondisi keuangan usaha bergantung pada masuknya pembayaran baru.
Baca Juga:
Gudang Munisi TNI AD di Madiun Meledak Saat Perawatan, Tujuh Personel Jadi Korban
"Motif, kalau dari hasil pemeriksaan kami, diketahui bahwa uang-uang dari korban ini diputar lagi oleh para tersangka untuk menutupi kegiatan-kegiatan pernikahan sebelumnya," jelas Bayu.
Ketika pemasukan baru tidak lagi mampu menutupi biaya penyelenggaraan pesta yang terus bertambah, berbagai masalah mulai muncul hingga sejumlah acara pernikahan tidak dapat terlaksana sesuai kesepakatan.
Beberapa korban diketahui telah melunasi atau menyetorkan sebagian besar biaya pernikahan, namun layanan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi sehingga menimbulkan kerugian besar bagi para calon pengantin.
Baca Juga:
Diduga Dipicu Bullying, Pelajar di Padang Belajar Rakit Bom Secara Autodidak Selama Empat Bulan
Hingga saat ini polisi mencatat sedikitnya 58 klien WO Marwah diduga menjadi korban dengan total kerugian mencapai sekitar Rp2,6 miliar dan jumlah tersebut masih berpotensi bertambah.
"Kami terus selidiki, tidak menutup kemungkinan nanti ada penambahan," ucap Bayu.
Atas perbuatannya, RM dan ER dijerat Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang serta Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.