WahanaNews.co, Semarang - Karena bertindak merampas mobil disertai dengan kekerasan, Polda Jawa Tengah meringkus sejumlah debt collector.
Belasan debt collector itu beraksi dengan merampas secara paksa mobil pribadi di Kota Semarang.
Baca Juga:
Sabet Pacul ke Warga di Bogor saat Tagih Utang, Debt Collector Diringkus Polisi
Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menjelaskan debt collector yang ditangkap baru 8 orang. Sementara, 4 lainnya masih diburu.
Dia mengatakan ulah para debt collector itu membuat warga yang resah akhirnya berani melapor ke polisi. Mereka merampas kendaraan mobil dengan dalih pengendara menunggak angsuran jasa leasing.
Menurut Johanson, 8 oknum debt collector yang ditangkap itu melakukan penarikan secara paksa disertai kekerasan. Delapan oknum debt colector yang dibekuk berinisial SN (40), YA (29), YM (23), PM (35), AB (30), TBG (46), ASL (39) dan MAA (27). Adapun rekan pelaku berinisial AM, LM, JS dan SA masih diburu tim Jatanras.
Baca Juga:
Nasabah Tikam Debt Collector di Sambas Gegara Pelaku Emosi Istrinya Diminta Korban
"Penangkapan para tersangka ini didasarkan dua laporan masyarakat. Mereka dilaporkan karena menarik kendaraan dengan alasan dapat surat kuasa dari leasing tempat kerja," kata Kombes Johanson di Mapolda Jateng, Kamis, 7 Desember 2023.
Johanson pun membeberkan beberapa aksi mereka seperti kasus pertama, 2 tersangka berinisial SN dan YA melakukan perampasan kendaraan milik MR, warga Kabupaten Batang.
Para pelaku beraksi saat mobil korban dipinjam seorang rekannya untuk membawa keluarga guna menghadiri wisuda di salah satu kampus di Kedung Mundu, Semarang.