Korban yang dapat laporan dari rekannya bahwa mobilnya dicegat oleh dua oknum debt collector, kemudian datang ke lokasi. Pelaku dan korban di lokasi saling dorong disertai cekcok mulut.
"Korban dan rekannya beserta keluarga ketakutan dan mundur, mobil kemudian ditinggal. Lalu, mobil diangkut dua pelaku pakai towing. Korban kemudian melakukan visum ke dokter dan lapor ke pihak kepolisian," jelasnya.
Baca Juga:
Sabet Pacul ke Warga di Bogor saat Tagih Utang, Debt Collector Diringkus Polisi
Lalu, pada kasus kedua terjadi pada 8 November 2023 dengan enam tersangka berinisial YM (23), PM (35), AB (30), TBG (46), ASL (39) dan MAA (27). Para debt collector itu melakukan aksi paksa mengambil mobil milik korban berinisial DS, warga Semarang Utara.
Para tersangka mencegat korban saat pulang dari RS Pantiwiloso. Mereka lalu mengajak korban ke kantor salah satu bank, dengan alasan menunggak cicilan mobil selama 8 bulan.
Di kantor itu, para pelaku coba bernegosiasi dan meminta korban menandatangani berita acara penarikan kendaraan.
Baca Juga:
Nasabah Tikam Debt Collector di Sambas Gegara Pelaku Emosi Istrinya Diminta Korban
"Tapi, korban menolak. Selanjutnya secara sepihak para pelaku menaikkan kendaraan ke mobil towing. Korban kemudian lapor ke pihak kepolisian," ujarnya.
Para tersangka, kata Johanson, punya peran berbeda. Ada pelaku yang tugasnya menghadang. Lalu, ada juga yang mengangkut mobil dan lain-lain.
Johanson mengatakan secara hukum debt colector hanya punya wewenang melakukan penagihan uang. Dia bilang debt collector tak punya wewenang untuk mengambil kendaraan secara paksa.