"Jika terjadi kredit macet, pihak leasing wajib melapor ke polisi yang ditunjuk dalam undang-undang fidusia. Yang boleh menarik itu pengadilan, harus sesuai keputusan pengadilan," jelas Johanson.
"Leasing tidak boleh memberikan surat kuasa penarikan. Leasing hanya boleh menagih," ujarnya.
Baca Juga:
6 Debt Collector Kepung dan Tabrak Mobil Warga di Labusel Ditangkap Polisi
Salah satu tersangka, TBG mengaku jalankan profesi debt collector karena diajak teman seniornya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis KUHP yaitu pasal 365, pasal 368, pasal 55 serta pasal 66.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.