Kapolda kemudian mengungkapkan identitas delapan tersangka lainnya yang berinisial NM, IM, SY, ML, YD, IL, RM, dan PR.
“Delapan orang tersangka lainnya ini yakni tersangka NM, IM, SY, ML, YD, IL, RM, dan PR,” imbuhnya.
Baca Juga:
Satu Lagi Terduga Penyerang Aparat di Katingan Ditangkap Polisi
Dalam proses pengungkapan perkara tersebut, enam tersangka berhasil diamankan di wilayah Kalimantan Tengah, sedangkan tiga tersangka lainnya ditangkap di Kota Bontang, Kalimantan Timur.
“Di situ kami bekerja sama dengan Polda Kaltim dan Bareskrim, untuk melakukan penangkapan di sana,” tutur Iwan.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi penyerangan terhadap anggota kepolisian maupun yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Baca Juga:
Bripda Nopandri Gugur Bareskrim Polri Sampaikan Dukacita, Pelaku Terus Diburu
“Jadi dari peristiwa ini, didapat beberapa barang bukti yakni sabu, alat-alat seperti senjata tajam, parang, lalu senapan dumdum, dan beberapa barang lain untuk melakukan pengejaran terhadap anggota yang bertugas,” terang Iwan.
Untuk perkara narkotika, para tersangka dijerat Pasal 132 Ayat (1) juncto Pasal 134 Ayat (2) Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat tujuh tahun.
Sementara itu, dalam perkara pembunuhan, penyidik menerapkan Pasal 458 Ayat (1) juncto Pasal 20 Huruf C, Pasal 459, dan Pasal 458 Ayat (2) juncto Pasal 20 Huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.