WahanaNews.co | Nasib sial dialami seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial LZ (38) di Pekanbaru. Selain mengurus rumah tangga, LZ memiliki sampingan menjual narkoba.
Karena salah menjual, LZ diciduk polisi. Dia malah menawarkan barang haram tersebut kepada polisi yang mendatanginya dengan cara menyamar.
Baca Juga:
Waduh! Artis Bobby Joseph Kembali Ditangkap Polisi Karena Narkoba
IRT inisial LZ (38) itu ditangkap anggota Polsek Senapelan di Jalan Agus Salim pada Senin (14/3/2022).
Anggota tersebut melakukan aksi penyamaran untuk bisa bertemu dengan penjual narkoba di wilayahnya. Tak diduga, LZ datang menawarkan barang terlarang itu.
"Kemudian pelaku justru menawarkan sendiri ke anggota kami," kata Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo, Jumat (18/3/2022).
Baca Juga:
Diduga Peras Tersangka Narkoba, Jaksa di Sumut Dicopot Sementara
LZ sempat membuang 12 plastik klip berisi sabu saat menyadari pembelinya adalah polisi. Namun upaya itu sia-sia karena petugas lain segera mengamankan barang bukti yang dibuang itu.
"Akhirnya dari tangan pelaku diamankan 12 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat total 2,58 gram. Kami juga mengamankan uang hasil penjualan sebanyak Rp1,3 juta," kata Arry.
LZ mengaku baru menjual sabu selama satu bulan setelah tak lagi berjualan makanan. Dia mendapat pasokan dari seseorang berinisial E dan B yang saat ini diburu polisi.