WahanaNews.co, Surabaya – Adi, pria asal Surabaya, yang diduga meneror dan melecehkan teman SMP-nya, Nimas (27), selama 10 tahun, ditangkap Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon mengatakan penangkapan itu dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari Nimas.
Baca Juga:
Tangani Kasus Pembunuhan Gadis Remaja Open BO, Awal Dugaan AKBP Bintoro Peras Rp20 Miliar
"Setelah menerima laporan kami mengambil keterangan klarifikasi dari korban. Dan kami profiling terduga dan kami melakukan penjemputan," kata Charles di Mapolda Jatim, Sabtu (18/5) melansir CNN Indonesia.
Charles mengungkapkan Adi ditangkap di rumahnya lawasan Kebraon, Surabaya pada Jumat (17/5) malam. Tak ada perlawanan dari Adi saat ditangkap.
Kendati demikian, polisi belum menjelaskan status hukum Adi dalam perkara ini. Saat ini, terlapor masih diperiksa secara intensif oleh penyidik.
Baca Juga:
Tersangka Tunadaksa Agus Segera Disidang, Penyidik Serahkan ke Penuntut Umum
"Sementara kami masih melakukan pemeriksaan," katanya.
Sebelumnya, seorang perempuan di Surabaya, Nimas (27), melaporkan teman SMP-nya, Adi, ke polisi. Hal itu dilakukannya setelah mengalami teror dan pelecehan dari terlapor selama 10 tahun.
Adi diduga membuat ratusan akun media sosial di Instagram dan Twitter atau X termasuk WhatsApp. Nyaris setiap hari dia mengerimkan pesan bernada godaan dan pelecehan ke Nimas. Bahkan pelaku mengirimkan foto alat vitalnya ke korban.