WahanaNews.co, Surabaya – Adi, pria asal Surabaya, yang diduga meneror dan melecehkan teman SMP-nya, Nimas (27), selama 10 tahun, ditangkap Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon mengatakan penangkapan itu dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari Nimas.
Baca Juga:
Kasus 2 Ibu Muda Disuruh Lecehkan Anak Kandung Polisi Buru 3 Orang
"Setelah menerima laporan kami mengambil keterangan klarifikasi dari korban. Dan kami profiling terduga dan kami melakukan penjemputan," kata Charles di Mapolda Jatim, Sabtu (18/5) melansir CNN Indonesia.
Charles mengungkapkan Adi ditangkap di rumahnya lawasan Kebraon, Surabaya pada Jumat (17/5) malam. Tak ada perlawanan dari Adi saat ditangkap.
Kendati demikian, polisi belum menjelaskan status hukum Adi dalam perkara ini. Saat ini, terlapor masih diperiksa secara intensif oleh penyidik.
Baca Juga:
4 Mahasiswi Unhas Diduga Dilecehkan Dosen di Kampus
"Sementara kami masih melakukan pemeriksaan," katanya.
Sebelumnya, seorang perempuan di Surabaya, Nimas (27), melaporkan teman SMP-nya, Adi, ke polisi. Hal itu dilakukannya setelah mengalami teror dan pelecehan dari terlapor selama 10 tahun.
Adi diduga membuat ratusan akun media sosial di Instagram dan Twitter atau X termasuk WhatsApp. Nyaris setiap hari dia mengerimkan pesan bernada godaan dan pelecehan ke Nimas. Bahkan pelaku mengirimkan foto alat vitalnya ke korban.