Setiyanto menjelaskan penculikan itu terjadi di Jalan Blora-Randublatung tepatnya di wilayah sekitar Desa Semanggi, Kamis (23/12) lalu. Lokasi kejadian tersebut merupakan kawasan hutan jati yang kondisinya lebat dan sepi.
"Saat sampai di Jalan Blora Randublatung turut Desa Semanggi Kecamatan Jepon Kabupaten Blora, setelah para pelaku menganggap situasi aman, kemudian para pelaku langsung menyalip mobil korban dan saat itu mobil tersangka langsung menghadang di depan mobil korban," beber Setiyanto.
Baca Juga:
Kenal dari Game Online, Pria Ini Culik Dua Bocah Asal Serang
Para pelaku kemudian turun dari mobil sambil membawa senjata tajam dan menghampiri korban. Dalam upaya paksa membawa korban para tersangka mengancam para korban dengan senjata tajam berupa celurit dan pedang. Tersangka juga menyetrum korban dengan alat setrum yang sudah disiapkan.
"Akhirnya korban SNW berhasil dibawa dengan kendaraan tersangka ke arah Randublatung. Dan tersangka MUS, (suami korban), mengamati dari kejauhan," ungkapnya.
Selanjutnya, suami sewa jasa penculikan Rp 50 juta.
Baca Juga:
Hingga AKBP Wahyu Indrajaya Mutasi, DPO Berinisial DN tak Kunjung Ditangkap
"Untuk melancarkan aksi penculikan si suami menyewa atau membayar kepada sekelompok orang untuk menculik SNW alias istrinya sendiri. Upah yang diberikan untuk menculik sebesar Rp 50 juta," kata Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Setiyanto.
"Uang imbalan langsung dibayarkan suami kepada para penculik. Uang imbalan penculikan itu sebesar Rp 50 juta," lanjutnya.
Usai berhasil menculik korban, selama 3 hari korban di sekap dan dibawa berpindah pindah tempat.