WahanaNews.co | Seorang remaja berinisial R (25) ditangkap polisi karena telah memperkosa anak berusia 14 tahun.
Diketahui, korban telah diperkosa oleh pelaku di rumahnya sebanyak tiga kali.
Baca Juga:
Kasus Pemerkosaan Santriwati, Pendiri Ponpes Pati Resmi Diperiksa sebagai Tersangka
Kini, pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian dari Polres Belawan, Sumatera Utara.
"Tersangka berhasil ditangkap di Batam. Saat ini sudah diamankan dan diperiksa lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Senin (23/1/2023).
Hadi menyebutkan kasus pemerkosaan itu terjadi pada Sabtu, 5 Oktober 2021 di Desa Bamban Hamparan Perak. R membujuk rayu korban agar mau diajak ke rumahnya.
Baca Juga:
Motif Pembunuhan Perempuan Ditemukan dalam Box Kontainer di Medan Terungkap
"Korban dibujuk untuk melakukan hubungan badan," ujarnya.
Menurut Hadi, R mengakui memperkosa korban sebanyak tiga kali di rumahnya. Kasus ini dilaporkan ibu korban ke Polres Pelabuhan Belawan.
"Pelaku ini melarikan diri ke Batam. Dia ditangkap di kediaman salah satu saudaranya tepatnya di Tiban 1 Kepulauan Batam," katanya.