WAHANANEWS.CO, Jakarta - Modus baru peredaran narkotika kembali terbongkar ketika Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menggerebek sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan yang diduga menjadi lokasi penyimpanan narkotika cair dalam bentuk rokok elektrik atau vape.
Penggerebekan itu berujung pada penangkapan dua warga negara Malaysia yang diduga kuat menjadi bagian dari jaringan narkotika lintas negara yang menyasar pasar Indonesia.
Baca Juga:
BNN Tangkap Buronan Sabu Senilai Rp5 Triliun
Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN Aldrin Hutabarat mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif selama sekitar satu pekan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Tim BNN maupun tim Bea Cukai melakukan penyelidikan yang kami duga ada seseorang membawa sebuah koper dan ransel,” ujar Aldrin Hutabarat saat ditemui di sebuah apartemen kawasan Sudirman, Jumat (16/1/2026).
Penyelidikan bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembuntutan terhadap seorang terduga pelaku sejak tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (15/1/2026).
Baca Juga:
Kronologi Dewi Astutik Buronan Kasus Sabu Rp5 Triliun Ditangkap di Kamboja
“Yang kemarin tepatnya, hari Kamis (15/1/2026), kami ikuti dari bandara Soetta,” kata Aldrin Hutabarat.
Terduga pelaku yang terus diawasi aparat akhirnya bergerak menuju sebuah apartemen di Jakarta Selatan yang belakangan diketahui sebagai tempat tinggalnya.
“Suspect atau diduga pelaku ini kita ikuti dan masuk di sebuah salah satu apartemen,” tutur Aldrin Hutabarat.