“Teriakan korban tidak ada yang mendengar karena pada saat itu langsung dicekik oleh pelaku,” katanya.
Terungkapnya hal itu saat digelar rekonstruksi di lokasi kejadian. Pelaku menjalani 30 adegan yang semula dalam BAP hanya ada 25 adegan.
Baca Juga:
Ibu di Deli Serdang Ditetapkan Tersangka Setelah Dua Kali Membunuh Anak Kandungnya
“Tadinya 25 adegan, namun dalam pelaksanaannya menjadi 30. Karena pelaku saat di BAP hanya mengingat 25 adegan. Tetapi saat pelaksanaan rekonstruksi ada beberapa adegan yang diingat pelaku,” ungkap Rovan.
Dibeberkan, lima adegan tambahan yang digelar yaitu ketika korban diperkosa pelaku. Perbuatan bejat itu dilakukan di kamar pelaku.
“Adegan tambahan itu pemerkosaan saat di kamar pelaku,” pungkasnya.
Baca Juga:
Tragis! Suami di Serdang Bedagai Tikam Istri Saat Live Karaoke di Facebook hingga Tewas
Untuk mengetahui kejiwaan pelaku, penyidik akan bekerjasama dengan Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor). Argi akan menjalani tes kejiwaan.
“Kami akan berkordinasi dengan Apsifor untuk memeriksa psikolog pelaku. Mungkin ini bisa menjadi petunjuk yang dapat menjelaskan itu ahli psikolog,” ujarnya. Akibat perbuatannya, Argi dijerat 338, 351 ayat (3) dan 251 KUHP. Ancaman 15 tahun.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.