WahanaNews.co | Akibat postingan hoaks dan SARA di akun YouTube pribadinya, 'Aktual TV', Polisi menetapkan Direktur BSTV Bondowoso, Arief Zainurrohman (AZ), bersama dua anak buahnya berinisial M dan AF sebagai tersangka. Polisi menyebut mereka memproduksi konten provokatif itu demi meraup keuntungan materi.
"Yang cukup memprihatinkan dari hasil pemeriksaan kami, mereka ternyata meng-upload konten-konten provokatif ini dengan tujuan materi," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Jumat (15/10/2021).
Baca Juga:
Berikut Tips Cara Jitu Menambah Jumlah Followers di TikTok
Hengky mengatakan, dalam kurun 8 bulan, para tersangka telah mendapat keuntungan dari ratusan konten yang telah di-upload di YouTube-nya. Keuntungan yang diraup cukup menggiurkan.
"Dalam kurun waktu 8 bulan mereka mendapatkan adsense YouTube kurang-lebih Rp 1,8 sampai Rp 2 miliar," ucapnya.
Dia menyebut para tersangka membuat konten provokatif itu sebagai bentuk adu domba di era digital. Adu domba yang dilakukan tersangka dapat menimbulkan kegaduhan, keonaran, mengganggu keamanan, tapi dalam rangka keuntungan pribadi.
Baca Juga:
Begini cara Untuk Menyembunyikan Konten Pribadi di Ponsel
"Kita bisa lihat bahwa dari 765 konten ini 'Aktual TV' sudah kita sita akunnya, namun masih tetap kita bisa lihat dan ternyata dari 'Aktual TV ini disebarkan ke akun-akun lain bahkan tersebar di platform media sosial lain, di-download disebar ke WA, Twitter, dan sebagainya, sehingga ini semakin viral," ujarnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan Arief memang direktur TV swasta. Akan tetapi, dia ditangkap terkait postingan hoaks dan SARA di channel akun YouTube pribadinya, yakni 'Aktual TV'.
"Dia adalah direktur, tapi bedakan konteks pidana di sini beda dengan konteks medianya dia. Karena yang dia sampaikan konteks yang dia sampaikan berita bohong ini bukan melalui PT perusahaan televisi, tapi ada konten yang dia buat di salah satu YouTube," katanya.
Yusri menambahkan Arief memposting hoax dan SARA melalui YouTube 'Aktual TV' dan tidak terdaftar di Dewan Pers.
"Kontennya itu memang melalui kanal YouTube 'Aktual TV'. Aktual TV ini tidak terdaftar di Dewan Pers, nanti dijelaskan oleh pakarnya ada kita bawa sini pakar komunikasi," katanya.
Saat ini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih akan mendalami pemeriksaan terhadap ketiganya itu. [rin]