WahanaNews.co, Tangerang - Asisten rumah tangga atau ART berinisial CC (16) yang melompat dari lantai 3 rumah di Perumahan Cimone Permai, Karawaci, Kota Tangerang, Banten, meninggal dunia, Rabu, 5 Juni 2024.
Jenazah CC saat ini tengah berada di rumah sakit. Baca Juga : Bocah 5 Tahun Korban Pemerkosaan di Ketapang Meninggal "
Baca Juga:
BPJS Kesehatan dan Kejari Barito Utara Kawal Kepatuhan Badan Usaha dalam JKN
Ya betul, informasi dari rumah sakit, korban meninggal dunia," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kamis, 6 Juni 2024.
Sementara, Direktur RSUD Kabupaten Tangerang, Endang Widyastiwi, menjelaskan korban CC meninggal dunia karena ada memar di paru-paru. Menurut dia, saat terjun dari lantai tiga, korban dalam kondisi yang masih sadar.
"Tentunya kita berpikiran, ada trauma lainnya yang harus kita lihat dan kita periksa. Ternyata pemeriksaan kami pada saat itu Alhamdulillah dalam kondisi cukup baik," jelas Endang.
Baca Juga:
Majikan Singapura Rela Habiskan Rp 842 Juta untuk Selamatkan Nyawa ART Indonesia
Namun, dengan berjalannya waktu, ternyata CC sempat seperti tersedak. Hal itu terlihat dari hasil pemeriksaan adanya luka memar di bagian paru-paru.
"Pada hari pertama paru-parunya bersih, ternyata pada hari kedua ada memar di parunya. Ada trauma yang cukup dalam sehingga bisa terjadi pengumpulan darah di situ," lanjut Endang.
"Yang akhirnya memang itu menyebabkan kematian, yang nantinya akan dilihat lagi dari sisi autopsi," ujarnya.
Dalam.proses pemakaman, jenazah CC nanti akan lebih dulu dilakukan autopsi. Selanjutnya dilakukan pemulangan jenazah menuju Karawang dengan fasilitas pemerintah Kota Tangerang dan Karawang.
Diketahui, CC diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO berasarkan hasil penyelidikan polisi. CC juga masih berusia 16 tahun berdasarkan KK dan KTP dari orang tua korban.
Sementara, data dari majikan inisial L, CC berusia 22 tahun. Dalam kasus tewasnya CC, polisi sudah menetapkan tiga tersangka yaitu J (36) yang merupakan penyalur jasa korban. Lalu, J (42) yang bantu membuat KTP palsu atas nama korban. Kemudian, tersangka ketiga adalah L yang merupakan majikan korban.
Untuk L, sebagai majikan diduga melakukan kekerasan fisik dan psikis sehingga membuat korban tertekan serta berusaha kabur.
[Redaktur: Alpredo Gultom]