Dalam.proses pemakaman, jenazah CC nanti akan lebih dulu dilakukan autopsi. Selanjutnya dilakukan pemulangan jenazah menuju Karawang dengan fasilitas pemerintah Kota Tangerang dan Karawang.
Diketahui, CC diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO berasarkan hasil penyelidikan polisi. CC juga masih berusia 16 tahun berdasarkan KK dan KTP dari orang tua korban.
Baca Juga:
BPJS Kesehatan dan Kejari Barito Utara Kawal Kepatuhan Badan Usaha dalam JKN
Sementara, data dari majikan inisial L, CC berusia 22 tahun. Dalam kasus tewasnya CC, polisi sudah menetapkan tiga tersangka yaitu J (36) yang merupakan penyalur jasa korban. Lalu, J (42) yang bantu membuat KTP palsu atas nama korban. Kemudian, tersangka ketiga adalah L yang merupakan majikan korban.
Untuk L, sebagai majikan diduga melakukan kekerasan fisik dan psikis sehingga membuat korban tertekan serta berusaha kabur.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.