WahanaNews.co, Tangerang - Terbukti melakukan pemerkosaan terhadap putri sambungnya atau anak tiri yang masih berusia 16 tahun, pria SN (20), seorang ayah di wilayah Rajeg, Kabupaten Tangerang, ditangkap Polisi.
Peristiwa itu terjadi pada Mei 2023, di kediaman pelaku, Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca Juga:
Perkosa Seorang Wanita, 3 Pemuda di Lae Parira Diringkus Satreskrim Polres Dairi
Aksi bejat SN itu dilakukan lantaran tergoda melihat putri sambungnya yang tengah tertidur. Kapolsek Rajeg AKP Kasimun mengatakan, saat awal kejadian, pelaku masuk ke dalam kamar korban dan melihat korban sedang tertidur.
"Saat itu, pelaku melancarkan aksi amoralnya kepada putri sambungnya. Di sana, korban terbangun karena merasakan sakit di bagian vitalnya. Korban pun melawan dan menendang pelaku, hingga pelaku pergi," katanya, Jumat, (4/8/2023) melansir viva.vo.id.
Saat itu, korban tidak langsung melaporkan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu lantaran takut, karena pelaku mengancam akan menyakiti korban. Hingga pada Juli 2023, korban kembali mendapatkan tindak amoral tersebut di dalam kamarnya saat sedang tertidur.
Baca Juga:
Pengakuan Mengerikan Tersangka IS: Nodai dan Habisi Gadis Penjual Gorengan
"Saat tindakan yang kedua kali, korban kembali melawan. Di sana, pelaku pun juga kabur. Sampai akhirnya, korban yang tidak tahan dengan perilaku pelaku, menceritakan hal tersebut kepada saudaranya. Yang ditindaklanjuti dengan laporan polisi," ujarnya.
Atas laporan itu, pada 3 Agustus 2023, polisi menangkap pelaku di kediamannya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya itu yang telah dilakukan sebanyak dua kali.
"Pelaku mengakui perbuatannya itu, dan karena berbuatannya dia akan dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda 15 miliar. Kemudian, untuk korban akan mendapatkan penanganan dari tim psikologis," ungkapnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]